TANA TORAJA - Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor:105 K/PDT/2016, terhadap yang berperkara pemohon kasasi, Abdul Latif Cs melawan Siti Nurjannah, dengan objek sengketa tanah di Jln. Tritura 212 kelurahan Kamali Pentalluan, kecamatan Makale, Tana Toraja, diduga disepelekan, Senin (28/11/2022).
Pasalnya, hasil putusan kasasi tersebut yang memenangkan Siti Nurjannah, yang di tindak lanjuti dengan surat permintaan pengamanan eksekusi Pengadilan Negeri Makale Nomor: W22-U10/181/HPDT/II/2022, belum juga dilaksanakan sampai sekarang.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Saat ditemui langsung dikediamannya pada hari Minggu (27/11/2022) malam, Siti Nurjannah menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari PN Makale yang diterimanya, tertulis rencana eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (22/2/2022) namun itu tak kunjung juga membuahkan hasil.
"Iya, ini sesuai surat dari PN Makale 9 bulan lalu, dijadwalkan proses eksekusi pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, tapi sampai jadwal itu tiba, toh tidak jadi juga dilaksanakan", ungkap Siti Nurjannah, sambil memperlihatkan surat pemberitahuan eksekusi.
Gambar: Surat Permintaan Pengamanan Eksekusi
Sitti Nurjannah, juga beberkan jika menyangkut biaya administrasi eksekusi sudah dibayar lunas ke pihak PN Makale, sejumlah 13 juta rupiah.
"Saya bingung kok belum bisa dilaksanakan sementara kami sudah membayar semua biaya administrasi, baik biaya Aanmaning sejumlah 3 juta rupiah, beserta biaya eksekusi 10 juta rupiah. Semuanya sudah lunas dibayarkan ke pengadilan Negeri Makale, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan", beber Siti Nurjannah.
Selain itu, Siti Nurjannah, juga menerangkan jika kemungkinan proses eksekusi tersebut terkendala tidak bisa dilaksanakan karena biaya pengamanan ke pihak keamanan yang tidak bisa di penuhi.
"Mungkin ini terkendala karena adanya permintaan biaya keamanan dari pihak Polres Tana Toraja melalui Kabag Ops yang tidak sanggup saya penuhi. Saya juga sudah kesusahan keuangan dan mau dapat dari mana kasihan uang sebesar itu", keluhnya.
Siti Nurjannah, menyebut jika Kabag Ops Polres Tana Toraja meminta biaya sangat besar yang awalnya berjumlah 100 juta tapi saat dinegosiasikan turun ke jumlah 50 juta tapi itupun masih sangat berat untuk dipenuhi.
"Sudah beberapa kali negosiasi, tapi kami tidak sanggup memenuhi permintaan dari Kabag Ops Polres Tana Toraja dan terakhir mentoknya di angka 35 juta rupiah namun itu masih sangat berat untuk saya penuhi. Saya mau ambil uang dari mana kasihan", tutur Siti.
Lihat saja kehidupan kami sekarang kasihan, hanya sebagai penjual dengan barang jualan terbatas di kios, tambahnya.
Sementara, secara terpisah saat dikonfirmasi hari ini Senin (28/11/2022) melalui via telepon WhatsApp, Kompol Pither Marimbun, selaku Kabag Ops Polres Tana Toraja, menjelaskan jika tidak pernah meminta sesuatu kepada pihak Siti karena pengamanan itu sudah menjadi tugas kepolisian.
"Saya tidak pernah meminta uang pengamanan pak, cuma itu hari ibu Siti yang menawari 25 juta dan waktu itu bukan karena permasalahan biaya pengamanan sehingga tidak terlaksana tapi pada bulan itu banyak kegiatan di polres Tana Toraja sehingga itu kami sampaikan ke pihak Pengadilan", ungkap Kompol Pither Marimbun.
Kompol Pither Marimbun, juga menjelaskan jika hal belum siap pengamanan dari pihak Polres sudah disampaikan ke pihak Pengadilan dan menyarankan agar pihak Siti Nurjannah aktif koordinasi pihak Pengadilan Negeri Makale untuk penjadwalan ulang.
"Itu sudah kami sampaikan ke pihak Pengadilan Negeri Makale, Pak. Dan apakah ibu Siti tidak diberitahukan oleh pihak Pengadilan jika saat itu kami terlalu banyak jadwal kegiatan di Polres sehingga personil tidak mencukupi untuk di bagi ke semua titik kegiatan", terang Kompol Pither Marimbun.
Ya, kalau ada kami di kasih ya syukur tapi kalau tidak ada ya tidak masalah karena itu sudah tugas kami sebagai pihak pengamanan yang akan memberikan rasa keamanan kepada pihak pengadilan dan pemenang saat eksekusi dilakukan, pungkasnya.
Selalu Kabag Ops Polres Tana Toraja, Kompol Pither Marimbun, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal ulang dari Pengadilan.
"Hingga sekarang kami juga masih menunggu informasi jadwal ulang dari Pengadilan tapi mungkin itu bisa dilaksanakan awal tahun depan karena sekarang sampai bulan Desember sangat padat kegiatan pengamanan. Belum pengamanan Kongres GMKI dan menjelang Nataru", jelasnya.
Intinya, kata Kompol Pither Marimbun, pihaknya tidak ada permintaan biaya dan menyarankan ke pihak Siti Nurjannah untuk aktif koordinasi pihak Pengadikan Negeri Makale untuk penjadwalan ulang.
Hal ini juga sudah dicoba konfirmasi pada hari ini Senin (28/11/2022) melalui via telepon seluler ke Helka Rerung sebagai pihak Humas Pengadilan Negeri Makale, namun saat di hubungi nomor ponselnya tidak aktif.
Sementara di lokasi sengketa tanah dan bangunan tersebut tidak ada satupun tanda papan bicara jika objek tersebut dalam proses atau sudah di kuasai oleh pihak Siti Nurjannah sebagai pihak pemenang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Widian)